Jumat, 26 Maret 2010

DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN



NUSA KAMBANGAN "The Prison Island"




KAPALKOE TO NUSA KAMBANGAN.....



PANTAI PASIR PUTIH "Pisau Komando"



LAPAS PERMISAN NUSA KAMBANGAN



LAPAS PASIR PUTIH "SUPER MAKSIMUM SECURITY"



LAPAS BESI NUSA KAMBANGAN

KATA - KATA BIJAK BAGI KRITIKAN TERHADAP DUNIA PEMASYARAKATAN DAN UNTUK MEMBANGUN PEMASYARAKATAN KE DEPANNYA.......

Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk.
Imam An Nawawi

KATA - KATA BIJAK BAGI KRITIKAN TERHADAP DUNIA PEMASYARAKATAN DAN UNTUK MEMBANGUN PEMASYARAKATAN KE DEPANNYA.......

Ketahuilah bahwa sabar, jika dipandang dalam permasalahan seseorang adalah ibarat kepala dari suatu tubuh. Jika kepalanya hilang maka keseluruhan tubuh itu akan membusuk. Sama halnya, jika kesabaran hilang, maka seluruh permasalahan akan rusak.
Khalifah ‘Ali

SEJARAH AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan)



Bermula dari pidato penganugrahan gelar doctor honoris causa Menteri Kehakiman RI Sahardjo SH, tanggal 5 juli 1963. Ide Pemasyarakatan bergulir, yang ditindak lanjuti dengan konperensi dinas Djawatan kepenjaraan di Lembang Bandung 27 April 1964, maka sejak itulah sistem kepenjaraan berubah menjadi Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengaktualisasikan sistem tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 270/164 tanggal 24 Oktober 1964 didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) ,sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan.

SAMBUTAN BAPAK MENTERI HUKUM DAN HAM RI PADA HARI BHAKTI PAS KE-43 TANGGAL 27 APRIL 2007

Hadirin yang saya hormati, Kami sama sekali tidak menutup mata atas kritik-kritik dan sorotan tersebut. Ada yang obyektif, tapi tak terbilang juga subyektif. Semuanya kita terima dan ramu sebagai bahan untuk memperbaiki. Di tengah kondisi-kondisi obyektif yang digambarkan di atas, mari kita menyaksikan berapa banyak sipir penjara kita, dengan segala resiko yang dihadapi, dengan baju yang ditambal sulam untuk kesekian kalinya, mengayuh sepeda roda dua tak bermesin, menembus keramaian, berangkat mulai subuh hari, dan belum tentu pulang hingga subuh hari berikutnya. Karena itu, acapkali anak-anak dan isteri mereka, terpaksa melantunkan lagu yang dibawakan oleh Rossa:
Sekarang kau pergi menjauh,
Sekarang kau tinggalkan akuDi saat kumulai mengharapkanmu
Lalu setelah itu anak-anaknya pun melantunkan lagu yang dibawakan oleh Letto :
Kau datang dan pergi
Oh begitu saja
Semua kuterima Apa adanya
Mata terpejam dan hati menggumam
Di ruang rindu kita bertemu....

Sepuluh (10) Prinsip Pemasyarakatan


1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.

LAHIRNYA SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA BUKAN SISTEM KEPENJARAAN....!!!!!!!!!!!!!

Pada setiap tanggal 27 April, kita mengingat dan mengenang serta memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, suatu hari kelahiran SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA, SIPASINDO (Correctional System of Indonesia), suatu sistem pembinaan narapidana yang berasaskan falsafah Pancasila, falsafah hidupnya bangsa Indonesia.

Kamis, 25 Maret 2010

Kasus-Kasus Hukum Kecil Sebaiknya Dimediasi


TANJUNGPINANG (Suara Karya) Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, kasus-kasus hukum yang kecil dan tidak merugikan kepentingan negara serta masyarakat sebaiknya terlebih dahulu dimediasi."Sebaiknya kasus hukum yang dianggap kecil dan tidak merugikan kepentingan negara dimediasi terlebih dahulu untuk berdamai sebelum ada kekuatan hukum tetap," kata Patrialis, saat memberikan pengarahan di hadapan pejabat-pejabat lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Kepulauan Riau di Tan-jungpinang, pekan lalu.

Patrialis mengatakan, saat ini di tingkat Pol-hukkam sedang dibicarakan mengenai penyelesaian kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara melalui mediasi.Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yang rata-rata sudah over kapasitas.
"Jadi, harus ada kebijakan .secara nasional dalam penegakan hukum. Sebab, kalau semua pelaku kasus kecil masuk penjara cukup memprihatinkan karena warga binaaan di dalam lembaga pemasyarakatan sudah seperti ikan teri, "katanya.Menurut dia, masyarakat kecil yang terkena kasus-kasus kecil melakukan perbuatan kriminal adakalanya karena sudah tidak ada lagi biaya untuk hidup, bahkan kadang kala karena khilaf melakukan perbuatan tersebut. "Karena itu, dalam memutuskan perkara harus ada hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.

Patrialis menyatakan tekadnya untuk menjadikan Kementerian Hukum dan HAM dikenal masyarakat karena keberadaannya memang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat "Seluruh jajaran harus menjadikan Kementrian Hukum dan HAM dikenal masyarakat sebagai lembaga yang baik. Jangan masyarakat mengenal Kementerian Hukum dan HAM karena hal-hal yang tidak positif," katanya.Patrialis Akbar, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan untuk memberikan perhatian lebih kepada warga binaan (napi), dan tidak mempersulit warga binaan."Termasuk memberikan hak-hak mereka. Kalau sudah waktunya ke luar dari Lapas, ya keluar," katanya.

Dia juga meminta kepada seluruh petugas Lapas untuk menghentikan segala bentuk pungli. Tidak boleh ada pungli di Lapas dan Rutan. Lapas jangan sampai menjadi gunjingan oleh masyarakat akibat pelayanan yang diberikan kepada warga binaan tidak sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. "Berikan pelayanan yang baik, mereka juga manusia biasa yang sedang susah, jangan ditambah susah lagi," tegasnya

Dalam kunjungan ke LP Tanjungpinang tersebut. Patrialis didampingi Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, Pit Dirjen Imigrasi Muhammad Indra, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Kakanwil Hukum dan HAM Kepri I Gede Widiartha.Selain berkunjung ke Lapas Tanjungpinang, Patrialis dan rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang dan TPI Internasional Tanjung pinang.[Uniun Sipayung)