TANJUNGPINANG (Suara Karya) Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, kasus-kasus hukum yang kecil dan tidak merugikan kepentingan negara serta masyarakat sebaiknya terlebih dahulu dimediasi."Sebaiknya kasus hukum yang dianggap kecil dan tidak merugikan kepentingan negara dimediasi terlebih dahulu untuk berdamai sebelum ada kekuatan hukum tetap," kata Patrialis, saat memberikan pengarahan di hadapan pejabat-pejabat lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Kepulauan Riau di Tan-jungpinang, pekan lalu.
Patrialis mengatakan, saat ini di tingkat Pol-hukkam sedang dibicarakan mengenai penyelesaian kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara melalui mediasi.Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yang rata-rata sudah over kapasitas.
"Jadi, harus ada kebijakan .secara nasional dalam penegakan hukum. Sebab, kalau semua pelaku kasus kecil masuk penjara cukup memprihatinkan karena warga binaaan di dalam lembaga pemasyarakatan sudah seperti ikan teri, "katanya.Menurut dia, masyarakat kecil yang terkena kasus-kasus kecil melakukan perbuatan kriminal adakalanya karena sudah tidak ada lagi biaya untuk hidup, bahkan kadang kala karena khilaf melakukan perbuatan tersebut. "Karena itu, dalam memutuskan perkara harus ada hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Patrialis menyatakan tekadnya untuk menjadikan Kementerian Hukum dan HAM dikenal masyarakat karena keberadaannya memang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat "Seluruh jajaran harus menjadikan Kementrian Hukum dan HAM dikenal masyarakat sebagai lembaga yang baik. Jangan masyarakat mengenal Kementerian Hukum dan HAM karena hal-hal yang tidak positif," katanya.Patrialis Akbar, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan untuk memberikan perhatian lebih kepada warga binaan (napi), dan tidak mempersulit warga binaan."Termasuk memberikan hak-hak mereka. Kalau sudah waktunya ke luar dari Lapas, ya keluar," katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh petugas Lapas untuk menghentikan segala bentuk pungli. Tidak boleh ada pungli di Lapas dan Rutan. Lapas jangan sampai menjadi gunjingan oleh masyarakat akibat pelayanan yang diberikan kepada warga binaan tidak sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. "Berikan pelayanan yang baik, mereka juga manusia biasa yang sedang susah, jangan ditambah susah lagi," tegasnya
Dalam kunjungan ke LP Tanjungpinang tersebut. Patrialis didampingi Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, Pit Dirjen Imigrasi Muhammad Indra, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Kakanwil Hukum dan HAM Kepri I Gede Widiartha.Selain berkunjung ke Lapas Tanjungpinang, Patrialis dan rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang dan TPI Internasional Tanjung pinang.[Uniun Sipayung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar