Sabtu, 01 Mei 2010
MEREKA HANYA MENJEMPUT KEMATIAN Di LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Banyak "kelelawar" di Lembaga Pemasyarakatan, saat hari beranjak malam. Mereka acap kali jatuh dengan suara menggema ke semua penjuru LP. "Kelelawar" itu adalah napi yang terpaksa tidur di atas, tak di tempat tidur, dengan kain sarung yang dibentangkan antara jeruji sel dan tembok. Paku yang ditanam pada dinding ruang tahanan sering tak mampu menahan beban napi itu.
Rabu, 28 April 2010
Koruptor Pindah ke Rutan Khusus
ImageJAKARTA(SI) – Terpidana,terdakwa,maupun tahanan kasus korupsi kini mempunyai ”rumah”baru.Kemarin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meresmikan rumah tahanan (rutan) khusus untuk para pelaku tindak pidana korupsi.
”Seluruh terpidana, terdakwa, maupun tahanan yang tersangkut kasus korupsi akan menempati Rutan Tipikor Cipinang dengan pemindahan secara bertahap,” tutur Patrialis seusai meresmikan rutan khusus itu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Cipinang, Jakarta, kemarin. Terhitung sejak kemarin sejumlah terpidana korupsi sudah mulai menempati rutan ini.
Di antara mereka ada mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, mantan Menteri Kesehatan Acmad Sujudi,dan tersangka dugaan kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjaja. Mulai Mei nanti terpidana korupsi lain akan menyusul tinggal di rutan baru ini.
Menurut Patrialis, mereka adalah 20 terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia,Aulia Thantawi Pohan. “Semuanya yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor akan kita pindahkan ke rutan ini, tapi bertahap, termasuk Aulia Pohan,” katanya.
Selain Aulia,mereka yang akan menyusul di antaranya adalah rekanan Kementerian Kesehatan pada pengadaan obat-obatan, Gunawan Pranoto (Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk), terpidana kasus suap dari Miranda Goeltom, Dudhie Makmun Murod (mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP).
Selain sebagai solusi mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan atau rutan di Indonesia, keberadaan rutan khusus tipikor juga ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap mereka yang tersangkut kejahatan kerah putih. Karena itu, rutan yang berlokasi di LP Klas I Cipinang ini memiliki penjagaan superketat atau super maximum security.
“Semuanya didesain khusus dengan standar pengamanan super maximum security. Pokoknya sangat ketat,bahkan penjagaan berlapis,” kata menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Penjagaan superketat untuk pengawasan penghuni bukan hanya karena keberadaan aparat keamanan yang berlapis, tapi juga tampak dari desain keamanan gedung. Bangunan rutan yang didisain khusus dilengkapi dengan sejumlah CCTV di setiap sudut,tengah bangunan, tempat petugas, tempat kunjungan, dan sejumlah titik rawan lainnya.
Kualitas bangunan rutan tipikor ini juga didesain mengantisipasi berbagai kemungkinan, yakni memiliki ketebalan tembok 15–20 sentimeter yang terbuat dari beton murni, cat tembok antibahan kimia,jarak pos jaga antarpos sekitar 10 meter.Ketebalan besi teralis pun mencapai 22 milimeter. “Jadi kalau dipotong butuh waktu 1 jam, kalau keliling kan penjaga harus ketok teralis biar tahu ada yang rusak atau tidak,dengan jarak antarpos jaga sekitar 10 meter,”ungkap Purwo Andoko,perancang rutan khusus ini.
Rutan yang dibuat berdasarkan standar Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) ini juga dilapisi empat tembok penjaga, di mana para penjaganya merupakan petugaspetugas yang masih muda dan baru. Mereka (penjaga) diyakini masih memiliki militansi tinggi dan takut melanggar ketentuan. ”Gedung rutan yang memiliki tiga lantai itu dilengkapi dengan kamera pengawas CCTV di tiap lantai,” bebernya.
Purwo juga menjelaskan, rutan yang akan mampu menampung maksimal 256 orang ini terdiri atas tiga lantai.Di lantai pertama terdapat lima ruang sel berukuran 4 x 6 meter. Satu sel bagi satu koruptor. Syaratnya koruptor itu sedang sakit atau sudah uzur. Rutan juga menyediakan ruangan khusus bagi tahanan kasus korupsi titipan KPK, kejaksaan, atau kepolisian.
Sementara di lantai dua dan tiga, tiap satu sel bisa dihuni dua sampai lima orang. Ukuran tiap sel hanya 5 x 7 meter. ”Seluruh kamar dilengkapi fasilitas sebuah kloset dan terdapat pula satu kamar mandi untuk bersama,” ujarnya. Demi keamanan, Purwo menyatakan, di tiap blok memiliki lima kamera CCTV. Kamera itu ditempatkan di ruang petugas, tempat kunjungan, dan area parkir. Fasilitas lainnya adalah ruangan tambahan sekitar 25% dari luas ruangan untuk musala, ruang baca, sedangkan ruangan di luar kamar tersedia ruangan untuk olahraga, menonton televisi.
Salah seorang tahanan yang telah menikmati ”fasilitas”di dalam rutan khusus ini adalah mantan anggota Komisi V DPR dari PAN, Abdul Hadi Djamal.”Di sini rutan paling disiplin.Tak bisa ke manamana. Tapi di rutan mana pun memang kurang nyaman,” katanya. Sebelum rutan tipikor ini dibangun, Hadi menempati sel rumah sakit LP Cipinang bersama 50 terdakwa serta terpidana PengadilanTipikor lain. Saat mengunjungi Rutan Tipikor, Patrialis juga disambut tersangka dugaan kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Anggodo Widjaja.
Patrialis disambut Anggodo di depan ruang tahanan Nomor C-13 yang diakuinya sebagai ruangan yang akan ditempati selama menjalankan masa tahanan di Rutan Tipikor. Patrialis sempat berbincang dengan Anggodo terkait fasilitas rutan khusus tipikor pertama di Indonesia itu.Anggodo menuturkan bahwa fasilitas di rutan itu sedikit berbeda dengan rumah tahanan lain karena bangunannya baru.
“Mungkin karena bangunan baru dan khusus kasus tipikor, jadi berbeda dengan rutan atau lembaga pemasyarakatan lain,”ujar Anggodo. Dia mengaku belum tahu pasti akan menempati ruangan yang mana, tapi berharap bisa tetap di ruangan yang sedang ditempati itu. Anggodo menjelaskan,penempatan ruangan tahanan itu tergantung Kepala LP Klas I Cipinang yang akan menentukan posisi dan lokasi tahanan khusus tipikor itu. Dia menyatakan tidak ada perlakuan istimewa terhadapnya.
Harus Diperlakukan Beda
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi mendukung upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang telah mengupayakan pembangunan Rutan Khusus Tindak Pidana Korupsi.“ Saya mengapresiasi usaha ini,” ungkapnya singkat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono menandaskan, perbedaan dan kekhususan fasilitas yang diterima para koruptor adalah wajar. Mereka dianggap lebih dari penjahat biasa, sehingga perlakuannya pun harus berbeda.
”Seorang narapidana itu kan punya kebutuhan yang bedabeda. Apalagi koruptor, banyak pertimbangan,”ujarnya di sela-sela pembukaan dan pengoperasian Blok Khusus Koruptor di LP Klas I Cipinang, Jakarta,kemarin. Dia menyebutkan, kebutuhan dimaksud meliputi kebutuhan fisik, psikologis, intelegensi,dan keamanan. Koruptor dianggap memiliki kelebihan dari sisi-sisi tersebut. “Kebutuhan fisik karena tua, biasanya kan sudah di atas 50 tahun. Makanya juga kenapa klosetnya kloset duduk.
Kebutuhan psikologis, sudah biasa hidup dilayani, tidak biasa hidup sendiri. Ini pertimbangan-pertimbangan bagaimana kita memperlakukan mereka,” urainya. Perlakuan yang berbeda, lanjut Untung, lebih untuk melindungi keamanan koruptor. Karenanya, koruptor tak bisa disatukan dengan tahanan biasa.“Koruptor perlu dilindungi dari gangguan kebutuhan tersebut. Dari sisi keamanan, perlu diperhatikan juga.
Kalau mereka disatukan dengan penjahat biasa, nanti mereka bakal dipukuli, apalagi mereka kan punya harta,”kilahnya. Menurut Untung, pembedaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasikan penjahat kelas teri. Itu tidak lebih sebagai penyesuaian dengan tingkat kebutuhan para koruptor. “Ini bukannya mau dibedakan dengan malingayam,tapi kita kan mencoba memenuhinya sesuai kebutuhan,”ujarnya.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis menilai pembedaan fasilitas rutan untuk terpidana korupsi berlebihan. Menurutnya,semua fasilitas yang diberikan untuk tahanan dan narapidana seharusnya sama, tanpa membedakan jabatan, status, dan tingkat kejahatan. ”Hal yang membedakan seharusnya hanya kondisi, seperti dalam kondisi sakit atau usia,”ujarnya. (m purwadi)
Selasa, 27 April 2010
PEMASYARAKATAN JAYA PEMASYARAKATAN GEMILANG....!!!
Kamis, 01 April 2010
Ooh..... Penjara.....
Lonceng apel monoton memekakkan telinga
Penghuni harus masuk kedalam kerengnya
Tidak ada yang luput
Sipir menghitung di depan pintu yang masih terkunci
Gembok besar laksana simbol kekuatan
Kala itu sinar mentari pagi menyusup ramah
Lonceng apel kedua kali
Penghuni sudah berada lagi dalam kereng
Derap sepatu sipir yang tak asing
Kembali menghitung jumlah penghuni kereng
Apakah yang bernyawa masih cukup
Sebelum gemerincing kunci menutup pintu berlapis
Penghuni kembali menanti mentari
HUKUMAN
Hukuman dijatuhkan untuk apa….?
Untuk menimbulkan efek jera,
Untuk menjalankan undang-undang manusia,
Untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,
Untuk mempermainkan manusia,
Untuk menciptakan lahan mencari mangsa,
Atau untuk menunjukkan arogansi berkuasa..?
Hukuman yang adil perlu ditegakkan
Oleh orang-orang yang punya hati nurani
Tidakkah engkau lihat di sekeliling
Angkara murka berselimut kedudukan mulia
Hukuman mati untuk teroris
Hukuman mati untuk pembunuh
Atau hukuman seumur hidup
Koruptor kelas kakap dibiarkan lari
Jauh ke luar negeri
Tak terjangkau hukum lagi
Penegak hukum tentu menerima imbalan
Maling teriak maling
Mereka tak terjangkau hukum
Karena hukum itu di tangan mereka
Mereka tertawa gembira
Menghidupi keluarga merasa tanpa dosa
Peras memeras, suap menyuap
Sudah biasa
Jeritan Hati di Malam Gelap dan Sunyi Dari Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang Oleh : Fajar (siswa SMP)
Malam gelap Tiada bulan Bintang-bintang berkedip-kedip Laksana mata bening putri raja
Aku terbangun dari mimpi-mimpi indahku Tiada pelukan hangat ibuku Tiada kata-kata berharga dan berwibawa dari ayahku Beliau-beliau sudah dipanggil Allah ke alam baka Jadilah aku anak yatim piatu
Aku sangat menyesal atas tingkah lakuku Yang sesat, memalukan dan melanggar hukum Aku tak sengaja tangaku menjadi kreatif Mengambil sana-sini yang bukan hak ku Akhirnya aku terdampar di ruang lapas anak ini
Allah Maha Penolong Pengasuh dan guru-guru ku disini sangat baik Amat sayang terhadap kami semua
Tapi rasanya aku tak sepenuhnya bersalah, KEadaan mamaksa aku. "Bukan salah bunda mengandung, hanya nasib, buruk pinta"
Aku bukan penjahat kecil tapi aku anak-anak yang khilaf dan sesat Karena tanpa bimbingan dan asuhan dari orang-orang dewasa.
Kini aku sadar, Ingin bebas dari lapas selama-lamanya Aku bertekad jadi anak yang baik, seperti anak-anak yang lain Sehat dan ceria
Sesuai petuah Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono
Yang berbunyi antara lain: "Jadilah anak Indonesia yang cerdas dan terampil. Berwatak mulia. Baktikan dirimu untuk kemajuan dan kebesaran bangsa Indonesia"
Tekad ku kini hanya satu: Aku bisa Karena hidup harus dilanjutkan.
• VIVAnews
Jumat, 26 Maret 2010
NUSA KAMBANGAN "The Prison Island"
KATA - KATA BIJAK BAGI KRITIKAN TERHADAP DUNIA PEMASYARAKATAN DAN UNTUK MEMBANGUN PEMASYARAKATAN KE DEPANNYA.......
Imam An Nawawi
KATA - KATA BIJAK BAGI KRITIKAN TERHADAP DUNIA PEMASYARAKATAN DAN UNTUK MEMBANGUN PEMASYARAKATAN KE DEPANNYA.......
Khalifah ‘Ali
SEJARAH AKIP (Akademi Ilmu Pemasyarakatan)
Bermula dari pidato penganugrahan gelar doctor honoris causa Menteri Kehakiman RI Sahardjo SH, tanggal 5 juli 1963. Ide Pemasyarakatan bergulir, yang ditindak lanjuti dengan konperensi dinas Djawatan kepenjaraan di Lembang Bandung 27 April 1964, maka sejak itulah sistem kepenjaraan berubah menjadi Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengaktualisasikan sistem tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 270/164 tanggal 24 Oktober 1964 didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) ,sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan.
SAMBUTAN BAPAK MENTERI HUKUM DAN HAM RI PADA HARI BHAKTI PAS KE-43 TANGGAL 27 APRIL 2007
Sekarang kau pergi menjauh,
Sekarang kau tinggalkan akuDi saat kumulai mengharapkanmu
Lalu setelah itu anak-anaknya pun melantunkan lagu yang dibawakan oleh Letto :
Kau datang dan pergi
Oh begitu saja
Semua kuterima Apa adanya
Mata terpejam dan hati menggumam
Di ruang rindu kita bertemu....
Sepuluh (10) Prinsip Pemasyarakatan
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.
LAHIRNYA SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA BUKAN SISTEM KEPENJARAAN....!!!!!!!!!!!!!
Kamis, 25 Maret 2010
Kasus-Kasus Hukum Kecil Sebaiknya Dimediasi
TANJUNGPINANG (Suara Karya) Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, mengatakan, kasus-kasus hukum yang kecil dan tidak merugikan kepentingan negara serta masyarakat sebaiknya terlebih dahulu dimediasi."Sebaiknya kasus hukum yang dianggap kecil dan tidak merugikan kepentingan negara dimediasi terlebih dahulu untuk berdamai sebelum ada kekuatan hukum tetap," kata Patrialis, saat memberikan pengarahan di hadapan pejabat-pejabat lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Kepulauan Riau di Tan-jungpinang, pekan lalu.
Patrialis mengatakan, saat ini di tingkat Pol-hukkam sedang dibicarakan mengenai penyelesaian kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara melalui mediasi.Hal ini juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yang rata-rata sudah over kapasitas.
"Jadi, harus ada kebijakan .secara nasional dalam penegakan hukum. Sebab, kalau semua pelaku kasus kecil masuk penjara cukup memprihatinkan karena warga binaaan di dalam lembaga pemasyarakatan sudah seperti ikan teri, "katanya.Menurut dia, masyarakat kecil yang terkena kasus-kasus kecil melakukan perbuatan kriminal adakalanya karena sudah tidak ada lagi biaya untuk hidup, bahkan kadang kala karena khilaf melakukan perbuatan tersebut. "Karena itu, dalam memutuskan perkara harus ada hati nurani dan rasa keadilan," ujarnya.
Patrialis menyatakan tekadnya untuk menjadikan Kementerian Hukum dan HAM dikenal masyarakat karena keberadaannya memang dibutuhkan oleh negara dan masyarakat "Seluruh jajaran harus menjadikan Kementrian Hukum dan HAM dikenal masyarakat sebagai lembaga yang baik. Jangan masyarakat mengenal Kementerian Hukum dan HAM karena hal-hal yang tidak positif," katanya.Patrialis Akbar, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan untuk memberikan perhatian lebih kepada warga binaan (napi), dan tidak mempersulit warga binaan."Termasuk memberikan hak-hak mereka. Kalau sudah waktunya ke luar dari Lapas, ya keluar," katanya.
Dia juga meminta kepada seluruh petugas Lapas untuk menghentikan segala bentuk pungli. Tidak boleh ada pungli di Lapas dan Rutan. Lapas jangan sampai menjadi gunjingan oleh masyarakat akibat pelayanan yang diberikan kepada warga binaan tidak sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya. "Berikan pelayanan yang baik, mereka juga manusia biasa yang sedang susah, jangan ditambah susah lagi," tegasnya
Dalam kunjungan ke LP Tanjungpinang tersebut. Patrialis didampingi Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono, Pit Dirjen Imigrasi Muhammad Indra, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah. Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, Kakanwil Hukum dan HAM Kepri I Gede Widiartha.Selain berkunjung ke Lapas Tanjungpinang, Patrialis dan rombongan juga menyempatkan diri mengunjungi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang dan TPI Internasional Tanjung pinang.[Uniun Sipayung)